SISTEM
PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA
A. Pengertian sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah
satu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian yang saling tergantung dan
bekerja sama dalam melakukan perbuatan, proses dan cara memerintah dalam suatu
negara untuk kesejahteraan umum dan kepentingan negara.
Pemerintahan terdiri dari;
1. Kekuasaan legislatif,
adalah kekuasaan membuat undang-undang
2. Kekuasaan eksekutif, adalah
kekuasaan melaksankan undang-undang
3. Kekuasaan yudikatif, adalah
kekuasaan menegakkan undang-undang
B. Sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri pokok sistem
pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut;
1. Kabinet
dipimpin oleh perdana menteri yang dibentuk atas dasar kekuatan yang menguasai
parlemen.
2. Para
anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlemen, mungkin hanya sebagian,
mungkin juga tidak ada sama sekali.
3. Kabinet
dengan ketuanya bertanggung jawab kepada parlemen
4. Sebagai
imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara (presiden atau raja)
dengan saran atau nasehat menteri dapat membubarkan parlemen.
Beberapa negara yang
menerapkan sistem pemerintaha parlementer adalah Perancis, Inggris, India.
C. Sistem pemerintahan presidensial
Ciri-ciri pemerintahan
presidensial antara lain;
1.
Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang kesemuanya
diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya.
2.
Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
3.
Presiden tidak dipilih oleh badan legislatiif, tapi dipilih oleh sejumlah
pemilih. Oleh karena itu ia bukan bagian dari badan legislatif seperti dalam
sistem parlementer.
4.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan dalam hubungan ini
ia tidak dapat dijatuhkan hukuman oleh badan legislatif.
5. Sebagai
imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif3
Beberapa negara yang
menerapkan sistem pemerintahan presidensial yaiyu Amerika Serikat dan Pakistan
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
A. Menurut
UUD 1945 naskah asli, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial.
Lembaga negara yang menjalankan kedaulatan rakyat sehari-hari adalah DPR RI.
Menurut UUD 1045 nasakah asli:
1.
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dan menteri-menteri
2.
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh presiden dan DPR RI
3.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung
B. Menurut KRIS 1949, sistem pemerintahan Indonesia
adalah parlementer. Kekuasaan negara dibagi menjadi;
1. Kekuasaan eksekutif
dijalankan oleh presiden dan dewan menteri
2. Kekuasaan legislatif
dijalankan oleh pemerintah, DPR dan senat
3. Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung Indonesia
C. Menurut UUDS 1950, sistem pemerintahan Indonesia adala
parlementer. Kekuasaan negara meliputi:
1. Kekuasaan eksekutif
dilakukan secara bersama oleh oleh pemerintahan dan DPR
2. Kekuasaan legislatif
dijalankan oleh dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri
3. Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh MA
D. Menurut UUD 1945 hasil amandemen, sistem pemerintahan
Indonesia adalah presidensial. Untuk membatasi kedudukan presiden yang sangat
besar, UUD 1945 memberikan beberapa ketentuan:
1.
Presiden menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD
2.
Presiden dapat diberhentikan masa jabatannya oleh MPR apabila terbukti
melakukan pelanggaran/kejahatan yang ditentukan dalam UUD 1945
Masa
jabatan presiden hanya 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk
satu periode berikutnya.
Kekuasaan
negara menurut UUD 1945 dijalankan oleh:
1.
Presiden sebagai kekuasaan eksekutif
Presiden
dan DPR sebagai kekuasaan legislatif
2. MA dan
Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan yudikatif
3. BPK
sebagai lembaga inspektif
Saat ini, sistem pemerintahan yang diterapkan di
Indonesia adalah presidensial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar