Rabu, 26 Februari 2014

PKN BAB 2

SISTEM PEMERINTAHAN

SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA
A. Pengertian sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian yang saling tergantung dan bekerja sama dalam melakukan perbuatan, proses dan cara memerintah dalam suatu negara untuk kesejahteraan umum dan kepentingan negara.
Pemerintahan terdiri dari;
1. Kekuasaan legislatif, adalah kekuasaan membuat undang-undang
2. Kekuasaan eksekutif, adalah kekuasaan melaksankan undang-undang
3. Kekuasaan yudikatif, adalah kekuasaan menegakkan undang-undang

B. Sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri pokok sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut;
1. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang dibentuk atas dasar kekuatan yang menguasai parlemen.
2. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlemen, mungkin hanya sebagian, mungkin juga tidak ada sama sekali.
3. Kabinet dengan ketuanya bertanggung jawab kepada parlemen
4. Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara (presiden atau raja) dengan saran atau nasehat menteri dapat membubarkan parlemen.
Beberapa negara yang menerapkan sistem pemerintaha parlementer adalah Perancis, Inggris, India.

C. Sistem pemerintahan presidensial
Ciri-ciri pemerintahan presidensial antara lain;
1. Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang kesemuanya diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya.
2. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
3. Presiden tidak dipilih oleh badan legislatiif, tapi dipilih oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu ia bukan bagian dari badan legislatif seperti dalam sistem parlementer.
4. Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan dalam hubungan ini ia tidak dapat dijatuhkan hukuman oleh badan legislatif.
5. Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif3

Beberapa negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial yaiyu Amerika Serikat dan Pakistan


PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA

A. Menurut UUD 1945 naskah asli, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Lembaga negara yang menjalankan kedaulatan rakyat sehari-hari adalah DPR RI. Menurut UUD 1045 nasakah asli:
1. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dan menteri-menteri
2. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh presiden dan DPR RI
3. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung

B. Menurut KRIS 1949, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Kekuasaan negara dibagi menjadi;
1. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dan dewan menteri
2. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh pemerintah, DPR dan senat
3. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung Indonesia

C. Menurut UUDS 1950, sistem pemerintahan Indonesia adala parlementer. Kekuasaan negara meliputi:
1. Kekuasaan eksekutif dilakukan secara bersama oleh oleh pemerintahan dan DPR
2. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri
3. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA

D. Menurut UUD 1945 hasil amandemen, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Untuk membatasi kedudukan presiden yang sangat besar, UUD 1945 memberikan beberapa ketentuan:
1. Presiden menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD
2. Presiden dapat diberhentikan masa jabatannya oleh MPR apabila terbukti melakukan pelanggaran/kejahatan yang ditentukan dalam UUD 1945

Masa jabatan presiden hanya 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Kekuasaan negara menurut UUD 1945 dijalankan oleh:
1. Presiden sebagai kekuasaan eksekutif
Presiden dan DPR sebagai kekuasaan legislatif
2. MA dan Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan yudikatif
3. BPK sebagai lembaga inspektif

Saat ini, sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia adalah presidensial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar